BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda GJ Budi mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku ML (15) adalah dirinya berjanji akan bertanggung jawab.

Bunga awalnya menolak. namun, ML kembali merayu dan membujuk korban Bunga (15) agar mau bersetubuh dengannya.

Hingga perbuatan asusila itu terjadi pada Februari hingga Juni sebanyak 8 kali.

Perbuatan ini akhirnya terkuak hingga ML dilaporkan ke Polres Bangka Selatan, Kamis (6/6/2024) dini hari.

Pelaku yang merupakan cucu pengusaha timah di Toboali H ini diadukan atas dugaan persetubuhan.

Perbuatan asusila ini pertama kali terjadi di kediaman nenek korban Bunga (14).

Budi menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah Bunga menelpon ibunya, MA sekitar pukul 01.18 Wib.

Baca Juga  Berdamai dengan Insecure

Sang ibu yang tertidur sempat terbangun begitu mendengar suara telepon dari anaknya.

Ia mengangkat telpon namun Bunga tak bersuara.

MA lalu bergegas menuju kamar Bunga.