BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – NR (26) warga asal Mesuji, Lampung ditangkap Satreskrim Polres Bangka Selatan di Pelabuhan Tanjung  Kalian, Mentok, Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 14.20 Wib.

NR yang tinggal di Dusun 10 Desa Jeriji ini nekat mencuri uang milik teman kontrakannya Rp8,5 juta.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda GJ Budi mengungkapkan aksi pencurian ini dilakukan NR pada Kamis (6/6/2024).

Ketika itu, korban JM pada Rabu (5/6/2024) hendak berangkat pergi bekerja tambang ke laut Sukadamai.

Sebelum berangka kerja, JM menyimpan uangnya senilai Rp15.600.000,- dalam tas sandang miliknya yang diletakkan di dalam lemari rumah kontrakan.

“Korban sempat mampir ke rumah bos tempatnya bekerja, dengan maksud menitipkan kunci rumah kontrakan setelah itu korban langsung pergi ke laut untuk bekerja,” jelas Budi, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga  Polres Basel Ciduk 5 Pelaku Pencurian pada Operasi Tertib Menumbing 2023

Keesokan harinya, Kamis (6/6/2024), korban pulang bekerja langsung mengambil kunci rumah kontrakan yang dititipkan dengan bosnya.

Tiba di rumah, korban merasa curiga di karenakan ada korek api di atas kasur tempat tidurnya.

Ia lalu langsung mengecek uang yang di simpan di dalam lemari setelah di cek dan dihitung ternyata uang miliknya yang awalnya berjumlah Rp15.600.000,- tersisa Rp7.100.000,-.

Korban menyadari bahwa uangnya telah hilang dicuri orang sebesar Rp8.500.000, langsung melaporkan ke Polres Basel.