Ini Hasil Kajian DKPP Babar atas Konflik Pembukaan Kebun Sawit di Airnyatoh
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah melakukan kajian atas konflik antar masyarakat atau dibukanya kebun kelapa sawit di Desa Airnyatoh, Kecamatan Simpangteritip.
Dari uraian persoalan yang dihimpun di lapangan, terdapat beberapa catatan yang menjadi perhatian. Setidaknya ada tiga poin utama yang jadi perhatian. Demikian disampaikan Kepala DKPP Babar, Azmal AZ saat dikonfirmasi wartawan.
Pertama, di dalam surat pernyataan pihak-pihak yang bekerjasama di antaranya kelompok tani sawit dengan pihak swasta. Tentunya dua pihak di sini harus jelas di mana pihak swasta dalam surat ini menyatakan atas nama perusahaan atau per orang.
“Tentunya subjek yang bekerjasama itu harus jelas,” ujar Azmal usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat pro dan kontra dari Desa Airnyatoh atas persoalan itu di gedung Paripurna DPRD Babar pada Rabu (12/6/2024) siang kemarin.
Ia mengatakan untuk pihak masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani sawit tentu merupakan kelembagaan yang jelas. Di mana mekanisme pembentukannya sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016.
