BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan menangkap seorang pelaku penipuan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai petugas penagih hutang (debt colector) JA (51), Selasa (11/6/2024).

Pria asal Kace Mendobarat ini menipu warga Sukadamai Tobaoli dengan alasan sepeda motornya menunggak pembayaran kredit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Basel Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 14.00 Wib, datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal ke rumah korban Liska (40).

Kedua pelaku mengaku sebagai petugas debt collector dari salah satu perusahaan leasing.

“Awalnya dua orang tidak dikenal mendatangi rumah korban dengan alasan sepeda motor milik korban menunggak pembayaran kredit yang masih tersisa 1 bulan lagi senilai Rp 650.000, dengan denda diatas keterlambatan pembayaran sebesar Rp 8.000.000,” katanya.

Baca Juga  Ciptakan Harkamtibmas, Satgas Preventif Polres Basel Patroli ke KPU dan Bawaslu

Kemudian datang lagi satu orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan mobil masuk ke dalam rumah korban, dan berucap jika korban tidak bisa melunasi kreditnya maka sepeda motor itu akan dititipkan kepada pelaku.

Saat itu korban tak mampu berbuat banyak. “Lalu korban diminta untuk menandatangani kertas yang isinya tidak diketahui, setelahnya 3 orang debt collector itu langsung mengambil 1 unit sepeda motor honda beat berwarna pink dan pergi meninggalkan rumah korban,” lanjutnya.

Korban yang curiga lalu pergi ke kantor leasing. Ia menanyakan apakah ada penarikan sepeda motor. Ternyata perusahaan leasing tidak pernah memerintahkan orang untuk menarik sepeda motor.