PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Direktorat Polisi Perairan Udara (Polairud) Polda Bangka Belitung (Babel), memusnahkan 1 ton daging babi potong yang ditemukan dalam truk berikut 10 ton pasir timah ilegal di Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Rabu (12/6/2024), dini hari lalu.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Risman Todoan Agung Gultom mengatakan pemusnahan barang bukti daging babi ini segera dilakukan lantaran dagingnya yang mulai membusuk, Kamis (13/6/2024).

Senada dikatakan Kepala Balai Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Babel Hasim bahwa pemusnahan daging babi ini untuk mencegah penyakit sehingga direkomendasikan untuk dimusnahkan.

Hasim menambahkan, pengiriman daging babi ini juga tidak pernah melapor ke Balai Karantina.

Baca Juga  Polisi Musnahkan Sabu Senilai Rp11 Miliar yang Ditemukan di Pantai Belinyu

Dilansir, Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 1 unit truk BN 8231 WP bermuatan 220 kampil pasir timah seberat 10 ton di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, Rabu (12/6/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib.

Selain membawa pasir timah, truk ini juga berisi 35 dus daging babi potong seberat 1 ton.

Truk bertutup terpal merah ini berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung menggunakan KMP Menumbing Raya.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Todoan Gultom mengatakan, pengungkapan dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ini didapatkan informasi dari masyarakat.

“Kami dapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman pasir timah kering dari Belitung menuju ke Pelabuhan Sadai Bangka menggunakan truk dimuat di dalam KMP Manumbing Raya yang di dalam truk ditutupi dengan daging potong yang dimasukkan ke dalam dus,” kata Todoan, Rabu (12/6/2024) di ruang kerjanya.

Baca Juga  Meski Tidak Ada Sponsor, KONI Pastikan Siap Harumkan Nama Babel di PON Aceh-Sumut

Ia menyebutkan, saat anggota Ditpolairud Polda Babel tiba di pelabuhan Sadai mendapati situasi sudah cukup ramai dikarenakan sudah ada pemberitaan.