BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda Gj Budi mengungkapkan modus operandi yang dilakukan pelaku sebelum mencabuli anak di bawah umur adalah dengan cara menawarkan atau memberikan sejumlah uang kepada korban.

AU juga mengancam korban agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada orang lain.

“Modusnya pelaku menawarkan sejumlah uang serta mengancam korban agar tidak memberitahu perbuatan pelaku ke orang lain,” jelas Budi, Sabtu (15/6/2024) pagi.

Dilansir pelaku pencabulan bocah berusia 11 tahun di Toboali pada Kamis (13/6/2024) adalah seorang pria berusia 74 tahun.

Budi mengungkapkan kronologi aksi pencabulan tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 Wib.

Baca Juga  Waspada, Pengedar Uang Palsu Sasar Konter Bermodus Top-up

Menurutnya, ibu korban HB (51) mendapat kabar dari anaknya bahwa adiknya sebut saja Bunga (11) telah ditarik AU (74) yang juga pengurus salah satu masjid ini ke kamarnya.

Kaget mendengar laporan anaknya, sang ibu lalu mendatangi rumah AU untuk menanyakan keberadaan anaknya.