JAKARTA, TIMELINES.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat laporan transaksi keuangan mencurigakan paling tinggi adalah judi online. Bahkan perputaran uangnya mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024.

“Di semester satu ini yang seperti disampaikan Pak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana itu nembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama 2024,” ungkap Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah dalam diskusi daring ‘Mati Melarat Karena Judi’, Sabtu (15/6/2024) dikutip dari PMJNews.com.

Natsir mengatakan, angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2021 terdeteksi perputaran judi online hanya Rp57 triliun, kemudian menjadi Rp81 triliun pada 2022, dan melonjak pada tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.

Baca Juga  Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan pada 10 Maret

“Angka akumulasi perputaran judi online ini dari waktu ke waktu terus meningkat,” ujarnya.

Lebih lanjut Natsir menjelaskan, temuan perputaran uang dari judi online ini menjadi yang besar dibandingkan keseluruhan laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK, termasuk korupsi.