BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Iwan (38) sang sopir membawa truk diduga bermuatan 8 ton pasir timah ilegal dari Pelabuhan Tanjung Ru menuju Pelabuhan Sadai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Iwan diperiksa penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan dari Rabu pagi hingga tembus Rabu petang.

Saat diwawancara, Iwan mengaku hanya mendapat upah jalan sebesar Rp 1,5 juta dari seseorang yang bernama Devi.

“Saya hanya dapat upah jalan Rp 1,5 juta itupun dari teman saya Devi,” ujarnya, Rabu (26/6/2024) malam.

Devi, kata Iwan hanya teman lama yang dulunya sesama sopir truk 5 tahun lalu.

“Devi itu teman lama saya sesama sopir truk, cuma sekarang saya tidak tahu apa kerjaan dia sekarang, saya hanya diminta tolong bawa truk ke Pangkalpinang dan ada orang mengawal,” ucapnya.

Baca Juga  Hadir di Rakornas Perpustakaan, Debby Harap Gerakan Literasi Mampu Ciptakan SDM Berkualitas 

Sebelumnya, Polres Bangka Selatan melakukan razia terhadap kendaraan yang masuk di pelabuhan penyeberangan Sadai, Tukak Sadai pada Rabu (26/6/2024) sekira pukul 02.00 Wib di depan Mapolres Basel.

Sejumlah truk yang masuk ke pelabuhan Sadai dari Tanjung Ru Pulau Belitung digeledah Rabu dini hari.

Saat Polres menggelar razia di depan Polres Bangka Selatan, 6 unit mobil truk turut berhasil diamankan Polres Bangka Selatan dan diperiksa isi muatan.