BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap dua pengedar narkoba di pondok sawit Desa Airbara, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (30/6/2024) dini hari.

Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi mengungkapkan penangkapan kedua pelaku LH (45) dan S (35) warga Desa Airbara ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di TKP telah terjadi tindak pidana peredaran narkotika.

Tim Satres Narkoba yang dipimpin Iptu Defriansyah melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk kedua pelaku pada Minggu sekitar pukul 00.15 Wib.

Mirisnya, satu pelaku LH merupakan residivis narkoba yang belum lama keluar dari penjara.

Baca Juga  DWP Bangka Selatan Ajak Siswa SMP PGRI Toboali Jauhi Geng Motor