PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Endah Novita Sari Perempuan berusia (29) asal Desa Air Mesu, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung tak lagi dapat berkata kata.

Dengan mata berkaca kaca dirinya tampak kecewa usai mendengar vonis hakim Derita Werdiningsih, S.H membacakan putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Koba pada Senin (8/7/2024) lalu.

Luka pada pergelangan tangan dan rasa trauma yang belum sembuh, kini hatinya kembali luka usai mendengar putusan majelis hakim.

Tidak hanya korban (Endah-red) penasihat hukum korban dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung belum dapat bicara banyak.

Tim yang penasihat hukum yang diketuai oleh John Ganesha Siahaan,S.H Ahmad Albuni,S.H, Rika Mawarni S.H masih terhenyak dengan vonis ringan yang dijatuhkan hakim terhadap Edi alias Ed yang hanya di vonis 4 tahun penjara.

Baca Juga  Nikmati Paket Kamar Spesial Holy Month of Ramadhan Package di Swiss-Belhotel Pangkalpinang