BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Polres Bangka Selatan akan menggelar Operasi Patuh Menumbing 2024 yang akan dimulai Senin (15/7/2024) sampai Minggu (28/7/2024) mendatang. Terdapat 12 kategori pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam kegiatan operasi Patuh.

12 pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas Operasi Patuh Menumbing 2024 tersebut seperti melawan arus, menerobos lampu merah, penggunaan handphone, overload dan over dimension serta melampaui batas kecepatan.

Selain beberapa sasaran prioritas diatas, pelanggaran kasat mata juga akan diberikan tindakan terutama yang mengakibatkan fatal terhadap kecelakaan lalu lantas sehingga menyebabkan meninggal dunia, pengemudi di bawah umur, menggunakan strobo atau sirine yang tidak sesuai perundangan, kemudian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar SNI dan kendaraan menggunakan knalpot brong.

Baca Juga  Satlantas Polres Bangka Amankan Penabrak Bocah di Dusun Buhir

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Jhon Piter Tampubulon seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho mengatakan tujuan dari Operasi Patuh Menumbing ini untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. “Selain itu juga untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas),” katanya, Sabtu (13/7/2024).

Dalam pelaksanaan nanti, Kompol Jhon Piter menjelaskan personil akan menerapkan tilang manual dikarenakan di Kabupaten Bangka Selatan belum ada Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang biasa disebut Tilang Elektronik.

“Operasi akan mengedepankan giat preemtif dan preventif serta penegakkan hukum guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat,” ujarnya.

Baca Juga  Sopir Truk dari Belitung Intervensi Wartawan saat Liputan di Pelabuhan Sadai