Masa Jabatan 61 Kades di Bangka Resmi 8 Tahun
BANGKA, TIMELINES.ID — Pj Bupati Bangka M. Haris AR, AP, M.H melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa serta penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala Desa dan anggota BPD Se-Kabupaten Bangka, di Gedung Graha Maras, Kamis (11/07/2024).
Sebanyak 61 kepala desa (kades) di Kabupaten Bangka, mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun. Tambahan masa jabatan ini setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
M. Haris menyampaikan perpanjangan masa jabatan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. Amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di desa. Termasuk dalam penggunaan Dana Desa harus selalu diawasi.
Halaman
