BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Seorang ibu rumah tangga di Desa Suka Jaya Kecamatan Pulau Besar UW (40) nekat membuat laporan palsu ke Polsek Payung.

Aksi nekat ini dilakukan UW lantaran terlilit utang akibat bermain judi.

Terungkapnya laporan palsu ini setelah personel Polsek Payung mendalami laporan tersebut.

Polisi merasa ada kejanggalan. UW memberikan keterangan yang berubah-ubah, sampai akhirnya petugas melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo mengatakan, UW merekayasa sebuah kasus yang mana dirinya terlibat sebagai korban. Namun, setelah ditelusuri, laporan itu rekayasa karena pelaku terlilit utang karena bermain judi.

“Jadi pelaku ini terlilit utang. Sementara uang yang dipinjam tersebut digunakan untuk berjudi,” kata dia, Senin (15/7/2024) malam.

Baca Juga  172 Anak di Bangka Selatan Ikuti Khitanan Massal Bulan Bakti PT Timah Tbk