BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kajari Bateng) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng) pada Selasa, (16/7/2024). Turut hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimda Bangka Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Bateng, Muhammad Husaini menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 49 perkara tindak pidana pada periode Juli 2024.

“Pemusnahan ini pertengahan tahun 2024, sebelumnya juga sudah kita laksanakan pada Desember 2023,” ujarnya kepada awak media.

“Dengan rincian barang bukti perkara tindak pidana narkotika sebanyak 21 perkara terdiri dari sabu sebanyak 549 bungkus plastik bening dengan total 340,728 gram, ganja 6 paket seberat 3,198 gram, ekstasi sebanyak 109 butir dan obat tanpa merek sebanyak 3000,” ungkapnya.

Baca Juga  Pelaku Penganiayaan Warga Airgegas Serahkan Diri, Ternyata Ini Motifnya

“Kemudian perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 28 perkara terdiri dari senjata tajam 6 bilah, pakaian, tas, selang monitor, pipa, tangki dan egrek,” tambahnya.

Kata dia, barang bukti berupa narkotika jenis sabu diblender hingga larut, lalu dibuang ke selokan, senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi, dan barang bukti pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dibakar.