PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tiga orang perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kedatangan tiga orang ke kantor LPSK Babel pada Rabu (17/7/2024) kemarin untuk meminta pendampingan hukum. Di mana, ada anak di bawah umur yang mejadi korban sodomi. Jumlahnya ada sekitar 9 anak laki-laki di mana kasus itu kini sedang ditangan Polres Bangka.

Sedangkan terduga pelaku berjumlah 1 orang yaitu berinisial NY. Adapun tiga orang dari minta pendampingan hukum ke LPSK Kantor Penghubung meliputi Kasi Tindakan dan Rujukan, Syaifudin. Kasi Pelayanan, Pengaduan Informasi dan Kerja Sama, Nadya Maurita.

Baca Juga  LPSK Babel Apresiasi Kejari Bangka Barat Laksanakan Restitusi untuk Kali Pertama

Kemudian Advokat Pendamping UPTD PPA Babel, Filda Indarti. Pada kesempatan itu, Advokat Pendamping UPTD PPA Babel, Filda Indarti menyampaikan beberapa hal kepada tim Kantor Penghubung LPSK Babel. Salah satunya ingin berkoordinasi.

“Kita ke sini dan berkordinasi ke Kantor Perwakilan LPSK Babel ini terkait kebutuhan korban kekerasan Seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Babel. Dan kami sudah melakukan penjangkauan terhadap kesembilan korban,” katanya.