BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Seorang pria E (36) warga Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba diciduk Polsek Payung di penginapan di Pangkalpinang, Rabu (24/7/2024) pukul 01.00 Wib.

Pria yang berprofesi petani ini ditangkap lantaran nekat menganiaya MS warga Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba, pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 18.15 Wib di kediaman korban di Dusun Air Semut Desa Paku Kecamatan Payung

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi menyebutkan aksi nekat penganiayaan itu dilakukan pelaku E bersama rekannya M (DPO) di kediaman korban.

Ketika itu, kedua pelaku E dan M tiba di rumah korban pukul 18.15 Wib.

Baca Juga  Pasangan Suami Istri Siska dan Rendi Terlibat Pembobolan Gudang di Toboali

Saat itu korban MS sedang melaksanakan salat Magrib di rumahnya.

Keduanya lalau menunggu di teras belakang rumah korban.

Usai salat, korban MS langsung menghampiri E dan M.

Mereka bertiga lalu terlibat obrolan. Hingga tiba-tiba pelaku M lalu bertanya kepada MS terkait hutannya sebesar Rp.2 juta. Dijawab oleh MS sabar dulu.

Mendapat jawaban itu, pelaku E langsung mendekat MS dan bertanya, “Kau nak bayar dak?”.

“Sabar dulu, ku nek ngambik duit di dalam rumah,” jawab MS.

Pada saat korba MS hendak berdiri dan masuk ke dalam rumanya untuk mengambil uang, tiba-tiba E langsung menyabut parang yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya.

Saat itu, M menyuruh E tersebut untuk membacok MS.

Baca Juga  Pria di Sukadamai Diciduk Bersama Boneka Teddy Bear, Ternyata..