PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Menindaklanjuti instruksi Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait laporan keuangan RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023, Direktur RSUD Soekarno Babel, Ira Ajeng Astried menegaskan bahwa tidak ada pengembalian dana sebesar Rp1,8 miliar.

“Beredar berita bahwa ada temuan sebesar Rp1,8 miliar dan harus dikembalikan itu tidak benar, karena di dalam LHP BPK RI itu disebutkan jumlah tersebut merupakan selisih dan sudah sesuai dengan verifikasi Tim BPJS Kesehatan. Sehingga tidak ada pengembalian dana,” terang Ira Ajeng Astried.

Hal ini disampaikan Direktur RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ira Ajeng Astried pada kegiatan audiensi bersama Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  PPK Proyek MOT RSUD Provinsi Babel Jadi Tersangka

Ira Ajeng Astried juga menyampaikan rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan yang lebih mengedepankan rasa kemanusiaan dibandingkan dengan profit. Melalui LHP BPK RI ini, RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan BPJS Kesehatan akan memperbaiki SOP Pengklaiman sehingga bisa meminimalisir selisih tersebut di waktu mendatang.

Asisten Deputi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Wilayah BPJS Palembang, Wahyudi, menyampaikan penyebab bisa terjadi selisih tersebut karena beberapa hal sehingga jumlah tersebut merupakan total selisih selama satu tahun anggaran.