PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) rapat paripurna pengambilan keputusan tiga raperda yakni Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2023, Raperda Ruang Terbuka dan Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045.

Tujuh fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui raperda pertanggungjawaban APBD 2023 yang telah disampaikan dalam rapat paripurna 10 Juli 2024 lalu, kemudian dilanjutkan pembahasan dan kajian secara mendalam oleh komisi-komisi di DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Babel.

“Berdasarkan hasil tanggapan fraksi-fraksi di DPRD, dari tujuh fraksi menyetujui ditetapkannya Raperda menjadi Perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2023,” kata Wakil Ketua I DPRD Babel, Heryawandi ketika memimpin rapat paripurna, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga  Ketua DPRD Herman Suhadi Terima Kunjungan Kapolda Babel, Ini yang Dibahas

“Namun, berdasarkan surat keputusan dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW dan RPJPD 2025 – 2045, rapat paripurna pengambilan keputusan dua raperda ini ditunda,” kata Heryawandi.

Sementara itu, Pj Gubernur Babel, Safrizal ZA mengatakan hal ini dilaksanakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan di bidang keuangan di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.