BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Warga Desa Kapit, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat (Babar) ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, alat berat miliknya terjaring Operasi PETI Menumbing Tahun 2024 pada Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 20.40 WIB.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Babar, Kamis (1/8/2024) siang, LD pemilik alat berat tersebut memberikan pernyataan. Kata lelaki 45 tahun itu, alat berat tersebut disewa untuk kegiatan pertambangan pasir. Kegiatan ini baru berjalan 2 pekan.

“Tambang pasir pak, baru dua minggu berjalan. Tidak tahu pak (ada izin atau tidak), cuma disewa saja. Memang punya saya PC ini, pertama saya tidak tahu dipakai di mana PC saya. Yang saya tahu cuma digunakan untuk menambang pasir,” ujarnya.

Baca Juga  DKD Babel Kunjungi SLBN Mentok: Bina Karakter Generasi Muda