BELITUNG, TIMELINES.ID – Seorang wanita muda berinisial TF (26) ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung bersama BNNK Belitung.

Selain mengamakan TF, polisi juga mengamankan 2 paket sabu.

Kasat Res Narkoba AKP Antonius Sinaga, S.H., bersama Kasi Humas AKP Bambang Suwarno dalam konferensi pers menyebut penyalahgunaan narkotika terjadi di Jl. Ahim RT 15/ RW 07 Kelurahan Pangkallalang Kecamatan Tanjung Pandan.

Antonius mengungkapkan kronologi penangkapan TF berawal pada Selasa 29 Juli 2024 pulul 16.00 Wib Sat Res Narkoba Polres Belitung menerima laporan terkait penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Sat Narkoba bersama BNNK Belitung untuk melakukan penangkapan.

Sekira pulul 21.00 Wib dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jl. Aik Baik Dalam RT 04/ RW 01 Desa Aik Pelempang Jaya Kecamatan Tanjung Pandan.

Baca Juga  Kejari Belitung Panggil Siswa Paskibraka terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Tahun 2024

Tim Gabungan Sat Narkoba bersama BNNK Belitung menggeledah rumah kontrakan dengan disaksikan oleh 2 orang perangkat Desa setempat.