PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Satuan Narkoba Polresta Pangkalpinang meringkus RY (17) pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 21.00 Wib.

RY ditangkap di kediamannya di Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Remaja ini diciduk atas kepemilikan sabu dan ekstasi.

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasatres Narkoba, AKP Raden Hasir, Minggu (4/8/2024) mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di kediaman tersangka telah terjadi penyalahgunaan narkotika.

Tim Satres Narkoba langsung bergerak usai menerima laporan.

Usai mengamankan RY di kedimannya, polisi didampingi Ketu RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan 2 bungkus sabu di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan.

Baca Juga  Curi Uang Rp193 Juta, Komplotan Pecah Kaca Mobil Diringkus usai Lakalantas di Bangka Barat