PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan mengungkapkan penahanan terhadap AYK sebagai Pimpinan Cabang dan FC sebagai penyelia kredit PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar terkait dugaan Tipikor KUR tambak sebesar Rp18,8 miliar.

Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit investasi senilai Rp18,8 miliar di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar kepada 53 debitur pada tahun 2022-2023.

“Dua orang tersangka yang kita tahan yakni AYK sebagai Pimpinan Cabang dan FC sebagai penyelia kredit PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar,” kata Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan saat menggelar press conference di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Kamis (8/8/2024) malam.

Baca Juga  Tersebar Potongan Surat Dua Nama Calon Pj Gub Babel Berganti? Herman Suhadi: Kami Belum Terima Surat Resmi

Fadil mengatakan pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair, pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga  Golf Ceng Beng Cup 2026 Meriahkan Festival Kampung Bintang, Pemkot Pangkalpinang Dorong Event Sport Tourism