PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang bandar sabu di Kediamannya pada Kamis, (8/8/2024) sore sekitar pukul 16.00 Wib.

Hakiki alias Kiki ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Bukit Manggis Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Pelaku ditangkap atas kepemilikan barang haram jenis sabu.

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasatres Narkoba, AKP Raden Hasir mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kediamannya telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Polisi langsung turun dan menyergap tersangka.

Didampingi Ketua RT setempat, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 85 paket sabu.

Berikut barang bukti yang diamankan:

1. 82 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu;

Baca Juga  Pengedar Sabu Dicokok di Jalan Raya Balunijuk

2. 3 buah plastik strip bening ukuran sedang;