NASIONAL, TIMELINES.ID – Pemerintah berencana untuk melakukan pembatalan penghapusan terhadap tenaga kerja honorer pada November 2023.

Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menegaskan rencana pembatalan penghapusan tenaga kerja honorer pada November 2023, harus direalisasikan dengan penerbitan regulasi baru.

Hal itu disampaikan Kurniasih menanggapi rencana dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas yang akan membatalkan penghapusan tenaga kerja honorer setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo.

“Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya. Sebelum itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum,” ujar Kurniasih, Senin (6/3/2023).

Baca Juga  KPK Tetapkan Saiful Islah Sebagai Tersangka dalam Kasus Gratifikasi di Jawa Timur

 

Kurniasih mengingatkan kebijakan tidak menghapus tenaga honorer sejalan dengan masukan dan keputusan dari Panja Komisi IX DPR RI yang meminta ada solusi bagi honorer yang belum terseleksi menjadi PPPK maupun PNS.

 

Selain itu, tambah Politisi PKS ini, perlu dibuat rumusan agar tenaga honorer juga bisa mendapat kesejahteraan yang layak mengingat perannya yang krusial dan belum bisa digantikan.

Sehingga, bayangan hadirnya ratusan ribu pengangguran baru dengan rencana awal penghapusan tenaga kerja honorer, bisa dihindari.

“Terutama honorer tenaga kesehatan yang sudah terbukti membantu dengan segala risiko dalam penanganan pandemi covid-19. Belum lagi akhir-akhir ini kita juga dihadapkan dengan berbagai penyakit misterius yang merebak dengan cepat dan menimbulkan kecemasan,” katanya.

Baca Juga  Manfaat dan Efek Samping Minum Kopi Sebelum Berolahraga