Simpan 47 Paket Sabu, Pak Cik Diciduk Polda Babel
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — MR alias Pak Cik warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang diringkus Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung, Selasa 6 Agustus 2024 lalu.
Pria 32 tahun ini diringkus usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 27.82 gram.
“Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 2 paket besar dan 45 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan total 27,82 gram,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (11/8/24) siang.
Mantan Kapolres Belitung Timur ini menerangkan bahwa barang bukti sabu tersebut diamankan dari pelaku di dua tempat berbeda.
Halaman
