PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — MR alias Pak Cik warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang diringkus Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung, Selasa 6 Agustus 2024 lalu.

Pria 32 tahun ini diringkus usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 27.82 gram.

“Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 2 paket besar dan 45 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan total 27,82 gram,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (11/8/24) siang.

Mantan Kapolres Belitung Timur ini menerangkan bahwa barang bukti sabu tersebut diamankan dari pelaku di dua tempat berbeda.

Baca Juga  Kakek 60 Tahun di Desa Kepoh Jadi Pengedar Sabu