Kejari Beltim Bakar Barang Bukti Peralatan Tambang
BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar dan diblender ini digelar di halaman Kantor Kejari Beltim, Senin (12/8/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti Barang Bukti (BB) menyebut pemusnahan ini berdasarkan putusan persidangan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu dan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
“Pemusnahan BB ini sebagai bentuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah penggunaan barang bukti tersebut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Rita.
Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain sabu 12,44 gram, 470 butir pil tramadol dan obat-obatan terlarang lainnya, pakaian hingga peralatan tambang illegal.
