Update Kasus Pasir Timah Desa Kebintik, Polisi: AK Diancam 5 Tahun Penjara
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian (Polda) Bangka Belitung (Babel) hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AK.
AK ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Babel terkait kepemilikan sebanyak 13,558 ton atau 688 karung diduga pasir timah yang ada di sebuah gudang di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
“AK masih ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polda Babel, penyidik masih melengkapi berkas-berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas Dirkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Djoko Julianto di Pangkalpinang, Selasa (7/3/2023).
Dirkrimsus juga mengaku tersangka pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun dengan berbagai pertimbangan hal itu belum dikabulkan.
“Iya, tersangka ada mengajukan hal itu, tapi masih kami pertimbangkan, karena pengajuan itu merupakan hak warga negara,” jelas Djoko.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.