Ditambahkan Kombes Pol Djoko, hingga saat ini belum ada tersangka lain dalam kasus ini.

Tersangka AK pun ditahan dengan persangkaan melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar.

Lalu apakah tersangka ini bisa terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Kombes Pol Djoko menegaskan pihaknya belum melakukan pemeriksaan ke tahap tersebut.

“Penyidikan belum sampai kesana, penyidik masih fokus di kasus pertama,” pungkasnya.

Baca Juga  Hari Jadi ke-23 Babel, Herman Suhadi Banggakan Angka Kemiskinan Turun