BANGKA, TIMELINES.ID — Nekat mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu, Imam Deo Akbari alias Ahong (25) warga Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Kuto Lanjut, Kecamatan Belinyu ditangkap Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka Rabu tengah malam (2/8/2023) di kediamannya.

Ahong diamankan setelan Tim Kibas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitasnya mengedar narkoba jenis Shabu di wilayah hukum Kecamatan Belinyu.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim menemukan ciri ciri pelaku yang tak lain adalah Ahong.

Saat ditangkap Rabu malam sekitar pukul 00.30 WIB. Ahong mengaku barang haram tersebut ia sembunyikan di perkuburan di Jalan Raya Desa Penyusuk, Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu.

Baca Juga  DPRD Bangka Gelar Paripurna HUT ke-260 Kota Sungailiat: Bangun Bangka dengan Harmoni

Tim pun bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan.