BANGKA, TIMELINES.ID– Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka berhasil membongkar praktik peleburan balok timah ilegal di kawasan perkebunan sawit Desa Kemuja, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka, pada Selasa (17/2/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 1.240 kg (1,2 ton) timah dalam bentuk balok dan pasir.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, bersama Kanit Tipidter Ipda Rika Oktorida. Petugas menyisir tiga titik lokasi berbeda di tengah perkebunan sawit yang letaknya berjauhan, yakni sekitar 2-3 kilometer antarlokasi.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan pengembangan dan menemukan tiga lokasi peleburan yang terpisah di areal kebun sawit Desa Kemuja. Kami mengamankan barang bukti berupa balok timah, pasir timah, serta peralatan pencetakan ilegal,” ujar AKP Mauldi Waspadani mewakili Kapolres Bangka.

Baca Juga  Bocah 11 Tahun Tewas usai Ditabrak Dump Truck di Riau Silip, Pengemudi Kabur

Saat petugas tiba di lokasi pada dini hari, para pelaku diduga telah melarikan diri. Namun, kondisi tungku peleburan yang masih panas menunjukkan bahwa aktivitas ilegal tersebut baru saja dilakukan. Di salah satu titik, petugas menemukan balok timah seberat 5 kg yang masih panas disembunyikan di bawah tumpukan arang.

Penyelidikan berlanjut ke kediaman pemilik lahan berinisial Hn alias KK (42), warga Desa Kemuja. Meski sempat mengelak dan berdalih bahwa lahannya hanya disewa orang lain, petugas tetap melakukan penggeledahan.