Didampingi Kaling setempat, Polisi menemukan 14 paket shabu yang disimpan di dalam sedotan plastik dan plastik klip ukuran kecil.

Bersama Ahong, polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 paket kecil Shabu, iPhone 12 Pro warna biru dan langsung diamankan ke Mapolres Bangka.

Kasat Narkoba Polres Bangka, AKP. Harry Frizko, SH. kepada timelines.id Jum’at (4/8/2023) mengatakan Ahong diduga melakukan aksi melawan hukum berupa menjual narkoba jenis Shabu.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” kata Harry Frizko.

Baca Juga  Susunan Acara Berubah, Simulasi Kirab Api Obor di Kecamatan Kelapa Akan Digelar Kembali

Kata dia, Ahong dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undanh Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.