BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Dalam momentum peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia, 146 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) mendapatkan remisi umum.

Dari 146 orang yang mendapat remisi atau pengurangan hukuman, terdapat 5 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Mentok yang mendapatkan kategori Remisi Umum (RU II) atau dinyatakan langsung menghirup udara bebas.

Kepala Rutan Kelas II B Mentok, Achmad Adrian mengatakan sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 bulan pada sebanyak 44 orang. Remisi 2 bulan sebanyak 34 orang dan remisi 3 bulan 43 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 20 orang.

“Yang langsung bebas itu ada lima orang, terdiri dari empat orang laki-laki dan satu perempuan. Untuk yang bebas itu ada yang (terjerat) kasus narkoba dan kriminal,” ujarnya, Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga  Arus Mudik di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Mulai Meningkat, Christoper: H-9 Penumpang Naik 47%