JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penelusuran aset milik tersangka Hendry Lie dan/atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Dalam kegiatan tersebut, Tim berhasil menemukan 1 unit Villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Miliar, Selasa (20/8/2024).

Demikian siaran pers yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa malam.

Menurut Harli, Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri tersangka HL, di mana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo.

Baca Juga  JPU Banding atas Putusan 8 Tahun Aon Koba