BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangka Selatan menggelar konferensi pers terkait pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024, Jumat (23/8/2024) malam.

Kegiatan yang digelar di Rootob Café dibuka langsung oleh Ketua KPU Basel Muhidin.

Ia menjelaskan, berdasarkan PKPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka mulai besok 24 Agustus, semua KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia secara serentak mengumumkan pencalonan kepada daerah.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangka Selatan, Zio Loenzah Monarek memaparkan tahapan pencalonan dimulai dari pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) pada 24-26 Agustus 2024.

Baca Juga  30 Personel Polres Basel Naik Pangkat, Kasat Reskrim Resmi AKP

Kata Zio, tahapan selanjutnya adalah pendaftaran pada 27-28 Agustus pada pukul 08.00-16.00 Wib.

Namun pada 29 Agustus dibuka pada pukul 08.00-23.59 Wib.

Setelah itu, sambung Zio, bapaslon pendaftar akan melakukan tes kesehatan di rumah sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Bangka Selatan pada 27 Agustus sampai 2 September 2024.