BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangka Selatan, Zio Loenzah Monarek mengingatkan parpol politik yang akan mendaftarkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Basel pada Pilkada Serentak 2024 untuk menyiapkan segala persyaratan yang telah ditentukan.

Demikian dikatakan Zio disela-sela rapat koordinasi persiapan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024 bersama partai politik di Basel, Sabtu (24/8/2024).

“Kami mensosialisasikan tahapan pendaftaran calon, apa saja yang harus disiapkan parpol. KPU ingin memastikan parpol memahami persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan PKPU No PKPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” tambah mantan Ketua GP Ansor Basel ini.

Baca Juga  Program Dosis Sambung RSUD Junjung Besaoh Sambangi Anak Berkebutuhan Khusus

Ia juga menyebut bahwa pihaknya turut mensosialisasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan instruksi KPU RI.

Sebelumnya, Rakor yang digelar di Hotel Marina Toboali dibuka langsung oleh Ketua KPU Basel, Muhidin.

Dalam sambutannya, Muhidin mengungkapkan menjelang tahapan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Basel, KPU perlu persiapan yang matang.

Tujuannya adalah agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Di sisi lain, Muhidin menyinggung putusan MK Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah sebuah dinamika yang dihormati oleh KPU.

Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangka Selatan, Zio Loenzah Monarek memaparkan tahapan pencalonan dimulai dari pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) pada 24-26 Agustus 2024.

Baca Juga  Sambut Ramadan, Ponpes Quran Cahaya Gelar Kajian

Kata Zio, tahapan selanjutnya adalah pendaftaran pada 27-28 Agustus pada pukul 08.00-16.00 Wib.