BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polemik kompensasi tambang di perairan Dusun Selindung, Desa Airputih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) mencuat.

Bahkan, sejak kehadiran 3 perusahaan  CV Pelangi Berkat, CV Torabika dan CV VBS muncul tuduhan pungutan liar (pungli) dari aktivitas di sana. Tuduhan itu mengarah kepada Robi CS hingga dimuat narasinya pada pemberitaan di media daring.

Tentunya, Robi dan sejumlah rekannya selaku panitia aktivitas tambang di Dusun Selindung membantah keras. Dalam pernyataannya, Robi menyebut pemberitaan yang tersebar di sejumlah media sebagai fitnah dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

“Aktivitas tambang di Selindung sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Fitnah itu (pemberitaan) adalah berita hoaks dan tidak sesuai fakta. Fakta yang sebenarnya tidak seperti itu,” ujar Robi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (25/8/2024).

Baca Juga  Kalahkan Pangkalpinang, Tim Tenis Lapangan Beregu Putra Babar Melaju ke Final

Menurutnya, masalah ini bermula dari aktivitas tambang yang awalnya dapat Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk di wilayah Desa Airbelo. Perusahaan yang dapat rekomendasi beroperasi di Airbelo itu ialah CV VBS, CB Pelangi Berkat dan CV Torabika.

Dalam perjalanannya, ponton tambang yang berada di bawah naungan ketiga CV tadi bergeser ke wilayah Selindung dan berada di luar wilayah Airbelo. Ketidaksenangan muncul ketika kelompok tertentu dari Airbelo menuntut kompensasi dari aktivitas tambang di wilayah Selindung.

“Mereka ini inginnya kompensasi ke Air Belo, padahal aktivitas tambang ini sudah masuk wilayah Selindung. Jadi rombongan Taufan dari Airbelo tidak terima karena kami warga Selindung menuntut hak kami setelah satu minggu terakhir bekerja,” ujarnya.

Baca Juga  Pemilwa Presma UBB 2024 Kisruh, File Kertas Surat Suara Diduga Bocor