BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — KPU Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Coffee Morning Media dan Masyarakat dengan tema ‘Kesiapan KPU Bangka Tengah dalam Proses Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan 2024’ di Home Page Coffee, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah pada Senin, (26/8/2024).

Anggota KPU Bateng Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sabpri Aryanto menyampaikan bahwa pengumuman pendaftaran calon sudah dilakukan sejak 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024.

“Tertanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, KPU Bangka Tengah sudah membuka pendaftaran pasangan calon dan dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus hingga 2 September 2024,” ujar Sabpri.

Dikatakan Sabpri, syarat minimal mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah adalah 10% dari 115.872 suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Bateng 2024, yaitu sebanyak 11.588 suara.

Baca Juga  Cadangan Timah di Beriga Capai 4.000 Ton, PT Timah: 65 Ponton Siap Beroperasi

“KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada, yang mana kita menindaklanjuti keputusan MK Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, yang mana di Bangka Tengah minimal 10 persen suara sah, jadi  ada beberapa partai politik bisa mengusung sendiri,” terangnya.