JAKARTA, TIMELINES.ID — Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai bisa berlaku di luar negeri, terutama di beberapa negara Asia Tenggara. Rencananya aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2025.

Melalui peraturan tersebut, warga Indonesia yang menggunakan kendaraan di luar negeri bisa menggunakan SIM domestik Indonesia sehingga tidak harus membuat SIM Internasional.

Melansir, PMJNews.com, Adapun sejumlah negara-negara yang mengakui SIM Indonesia menjdi SIM Internasional yaitu Thailand, Laos Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar dan Malaysia.

“Korlantas Polri terus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin (26/8/2024).

Baca Juga  Lawan Argentina, Timnas Indonesia Diminta Tampil Tanpa Beban

“(Ini) menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” sambungnya.