Kontrakan di Keranggan Mentok Digerebek, MR dan Sabu 16,91 Gram Diamankan Polisi
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Salah seorang pemuda berusia 23 berinisial MR diringkus Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) pada Minggu (18/8/2024) lalu. Ia ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Bersama Tim Meriam Polsek Mentok, MR dicokok Tim Hantu saat berada di kontrakannya di Gang Mayor, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Hal ini disampaikan langsung Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo.
Dikatakan Budi, MR ditangkap setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan. Dari tangan tersangka MR pihaknya mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan total seberat 16,91 gram.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya di antaranya dua unit handphone, satu unit timbangan digital, dua unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kontrakan dan disaksikan oleh RT setempat, ditemukan 25 paket plastik klip bening kecil yang berisikan butiran kristal putih diduga sabu-sabu. Kemudian 2 paket plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal putih diduga sabu-sabu,” ujar Iptu Budi Prasetyo, Selasa (27/8/2024).
