BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Pendaftaran calon Anggota Komisi Pemilihan Umum 4 Kabupaten di Bangka Belitung periode 2023-2028, resmi dibuka sejak, Senin (06/03/2023).

 

Tahapan seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum 4 Kabupaten di Bangka Belitung periode 2023-2028, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 126 tahun 2023.

 

Ketua Timsel KPU 4 Kabupaten, Tri Lestari menjelaskan tahapan pendaftaran dimulai 6 Maret hingga 17 Maret. Dengan proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) kemudian mengirimkan berkas fisik sebanyak dua rangkap ke Sekretariat Timsel di Jalan Mentok Samping Kantor Unit Bank SumselBabel.

 

“Para calon bisa mendowload petunjuk teknis melalui website KPU Babel. Ada beberapa perubahan tahapan untuk periode ini,” jelas Tri Lestari di dampingi Sekretaris Timsel, Tsulis Amiruddin Zahri dan anggota Sumarno serta Said Akhmad Maulana.

Baca Juga  Musnahkan 4 Kg Sabu, Polresta Pangkalpinang Selamatkan 20 Ribu Jiwa

 

Menurut Akademisi Universitas Bangka Belitung ini proses seleksi kali ini peserta harus mengisi formulir di Siakba. Setelah registrasi mengisi data mereka juga harus menyiapkan lampiran di scan dan fisiknya diserahkan ke Sekretariat Timsel KPU.

 

“Tanpa Siakba tidak kami terima, semua harus mengikuti prosedur ini,” imbuhnya.

 

Proses seleksi dimulai dari penelitian berkas dan administrasi. Nantinya akan dipilih yang akan lolos untuk tahapan CAT dan tes psikologi. Kemudian, ijazah juga bukan yang berwarna namun harus dilegalisir basah dan tanda tangan basah. Penilaian administrasi juga melalui beberapa buku, jurnal dan prestasi yang lain yang akan meloloskan calon ke tahapan selanjutnya.

Baca Juga  Bikin Bangga, Mahasiswi asal Basel Dinobatkan sebagai Penyiar Terfavorit KPID Babel Award