PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Seorang residivis penganiayaan KE diciduk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.

KE ditangkap usai pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu ruko milik warga, Minggu (25/8/2024).

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (12/6/2024) lalu sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Jenderal Ahmad Yani dalam Kecamatan Taman Sari Kota, Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim, AKP Riza mengungkapkan pelaku yang tidak dikenal identitasnya mengambil barang berupa rolling door kios berikut rangka dan tiang sebanyak 9 unit.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp36.000.000,-.

Korban akhirnya melapor ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Usai menerima laporan, Tim Buser Naga pada Minggu (25/8/2024) mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai LP yang diterima.

Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Raih Predikat Zona Hijau Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.