BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – EDJ tersangka dugaan kasus penggarapan dan perusakan Hutan Lindung (HL) Kuruk di Dusun Lubuk Pabrik, Kabupaten Bangka Tengah, pada 7 Desember 2021, silam, dijemput paksa oleh petugas kepolisian.

EDJ dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung di Jakarta Barat pada Minggu (5/3/2023) kemarin. Ia ditangkap lantaran tidak koperatif atas kasus hukum yang sedang dijalaninya.

Direktur Reskrimsus Polda Babel Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, hasil pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa pada 28 Februari 2022 dinyatakan lengkap dengan P21 dengan nomor : B729/L.9.4/Eku.1/02/2023.

Kata Djoko, EDJ tidak menunjukan sikap kooperatif, di mana setiap wajib lapor Senin dan Kamis tidak pernah datang, pada saat diminta untuk hadir, namun tidak dapat hadir. Kemudian setelah dihubungi, berbagai macam alasan dibuat oleh EDJ untuk menolak hadir.

Baca Juga  Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras, Kapolresta Pangkalpinang: Tersangka Spesialis Komplotan Penganiayaan Berat

“Beberapa kali kita melakukan pemanggilan secara resmi tidak pernah hadir, mangkir dalam panggilan. Kita melakukan upaya secara paksa di Jakarta,” ungkap Djoko di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel, Selasa.

Lanjut dia, dalam waktu dekat petugas segera akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi.