BANGKA BARAT, TIMELINES.ID –– Sepanjang bulan Agustus 2024, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) berhasil meringkus 6 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Masing-masing berinisial, SP (27), MR (23) AL (22) dan AP (22).

Kemudian ada MK (19) dan satu orang anak dibawah umur berusia 16 tahun. Kasatresnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo menyebut, penangkapan pertama para pelaku penyalahgunaan narkotika itu pada 15 Agustus 2024, di Kelurahan Sungaidaeng, Mentok.

Dua orang berinisial MK dan satu anak dibawah umur berusia 16 tahun diringkus saat itu. Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan pihak kepolisian meliputi 31 potongan pipet plastik. Yang berisikan butiran kristal bening diduga narkoba sabu-sabu.

Baca Juga  Operasi Pekat Menumbing 2026, Polres Babar Tak hanya Fokus pada Target

Barang haram itu disimpan di dalam celana dalam pelaku. Penangkapan kedua, pada tanggal 16 Agustus 2024 di Kelurahan Menjelang, Mentok. Seorang pria berinisial AP berhasil diringkus petugas berikut barang bukti berupa 1 paket diduga sabu-sabu.

“Juga ada uang tunai senilai 700 ribu rupiah. Pada hari yang sama kita juga menangkap dua orang pria berinisial, AL dan SP di Ruas Jalan Kecamatan Mentok, dan mengamankan sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya, Rabu (28/8/2024) siang.