Hanya Diikuti 1 Paslon, KPU Bangka Selatan Perpanjang Pendaftaran Selama 3 Hari
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) memastikan akan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024.
Demikian dikatakan Ketua KPU Basel Muhidin bersama para komisioner saat menggelar konferensi pers di Sekretariat KPU Basel, Jumat (30/8/2024).
Hadir pula dalam konpres tersebut, Komisioner Bawaslu Basel, Azhari.
Ketua KPU Basel Muhidin mengatakan, perpanjangan tahapan pendaftaran cabup dan cawabup di Pilkada serentak 2024 itu dilakukan berdasarkan PKPU nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
KPU Basel menindaklnjutinya berdasakan Keputusan KPU Basel Nomor 286 Tahun 2024 tentang Penetapan Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan.
