BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kakek berinisial D alias DAS (60) diciduk Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan pada Sabtu (31/8/2024) lalu ternyata seorang residivis.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi megungkapkan pelaku DAS adalah residivis kasus yang sama.

Bahkan DAS telah dua kali ditangkap dalam kasus narkotika.

“Pelaku DAS adalah seorang residivis. Ia sudah dua kali ditangkap dalam kasus yang sama,” jelas Budi, Minggu (1/9/2024) malam.

Dilansir, pria ini diciduk di depan rumah warga Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan sekitar pukul 15.00 Wib.

Saat digeledah bersama Ketua RT setempat, polisi menemukan 5 paket sabu atau seberat 1,12 gram serta uang tuna Rp150 ribu.

Baca Juga  Wabup Debby: Mari Bergandengan Tangan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi mengungkapkan pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Desa Kepoh.