BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Polsek Namang berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh perempuan berinisial PIA (19 tahun) pada Kamis, (5/9/2024) lalu.

AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasi Humas IPTU Windaris, S.H. membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban PIA (19) yang melaporkan suami sirinya BOB (28).

“Korban PIA melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya, yang dilakukan oleh pelaku BOB, kejadian penganiayaan itu terjadi di rumah BOB di Desa Bukit Kijang, Kecamatan Namang, Bangka Tengah,” ungkap Windaris, Jumat (6/9/2024).

IPTU Windaris menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tersebut merupakan suami siri dari korban PIA, di mana motif dari pelaku BOB melakukan penganiayaan itu karena emosi tidak terima dilarang oleh korban pada saat meminta HP milik korban.

Baca Juga  Gelar Buka Puasa Bersama, DPRD Bateng Santuni 150 Anak Yatim

Ditambahkan IPTU Windaris, pelaku juga saat itu masih terpengaruh dari minuman beralkohol, kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan berulang kali dan menginjak korban hingga mengalami lebam dan luka-luka di sekujur tubuh.