BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika kembali berhasil diungkap Tim Meriam Polsek Mentok. Kali ini, petugas mengamankan seorang lelaki berusia 33 tahun bernama Mawan pada Sabtu (7/9/2024) kemarin siang.

Dari tangan terduga pelaku, satu paket narkotika jenis sabu-sabu berasil diamankan petugas. Pelaku Mawan diamankan petugas saat berada di Jalan Raya Dusun Jungku, Desa Airputih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Demikian disampaikan Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial pada Senin (9/9/2024) sore. Ia menuturkan, kasus ini terungkap usai petugas mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika di seputar lokasi kejadian.

Informasi itu awalnya diterima Tim Unit Intelkam dan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mentok sekira pukul 11.30 WIB. Sekira pukul 12.00 WIB, tim langsung bergerak cepat dan melihat 2 orang laki-laki sedang berboncengan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga  Gelapkan Uang Toko Anugrah Rp48 Juta, 2 Karyawan Dibekuk Tim Meriam Polsek Mentok

“Dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih itu diketahui bernama Nizar dan Mawan. Posisinya Mawan di belakang, jadi langsung kita lakukan penggeledahan,” ujar Iptu Rusdi Yunial kepada wartawan.