Perbaikan Persyaratan Administrasi 2 Paslon Bupati dan Wabup Bateng Resmi Diterima KPU
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Tahapan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) sudah memasuki tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sampai dengan tanggal 14 September 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bateng sudah mrngumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon yang dilaksanakan pada 29 Agustus hingga September 2024 dan disampaikan kepada Pasangan Calon melalui Petugas Penghubung/LO pada tanggal 5 September 2024,.
“Pasangan Calon Bupati Adet dan Erlansyah Roskar Aprinata serta Algafry Rahman dan Efrianda belum memenuhi Syarat dan memerlukan beberapa perbaikan pada dokumen syarat administrasi,” ujar Andriyandi Putra Pratama selaku Komisioner KPU Bangka Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Bangka Tengah, Senin (9/9/2024).
Selanjutnya dilakukan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah.
