PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Yodana Mustika alias Baron (27) warga Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Provinsi Jawa Barat diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Minggu 8 September 2024 lalu.

Baron ditangkap usai mencuri kotak amal yang berada di dalam Masjid Qolbun Salim di Jalan Tampuk Pinang Pura Gang Rukun Kelurahan Air Kepala Tujuh, Pangkalpinang

Aksi pencurian ini terjadi pada 3 September 2024.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman mengatakan pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 16.45 WIB.

Menurut Riza Rahman pelaku melancarkan aksi nekatnya itu dengan cara memecahkan kotak amal masjid tersebut.

“Pelaku memecahkan kaca kotak amal tersebut selanjutnya pelaku mengambil uang sebesar Rp1.100.000,-“terang Kasatreskrim.

Baca Juga  BI Catat Ekonomi Babel Tumbuh 4,60 Persen di Triwulan I 2025