PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Seorang oknum pengajar pramuka di salah satu SMP negeri di Kota Pangkalpinang berinisial OAP (21) ditangkap Polisi

Pemuda asal Kelurahan Lontong Pancur ini harus berurusan dengan hukum lantaran diduga mencabuli 6 siswanya.

Mirisnya, para korban merupakan merupakan anak anak berjenis kelamin laki laki.

“OAP ditangkap saat berada di salah satu rumah anak didik pramukanya di Pangkalpinang,” kata Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP M Riza Rahman, Rabu (11/9/2024)

Kasatreskrim mengatakan peristiwa terjadi ini terjadi pada 10 Februari 2024 lalu sekitar pukul 10.00 Wib di Kecamatan Pangkalbalam.

Aksi bejat sang oknum pengajar pramuka ini terbongkar usai korban mengadukan hal ini kepada orangtuanya dan diteruskan dengan membuat laporan polisi.

Baca Juga  Polda Babel Gelar Simulasi Sispamkota, Kerahkan 3.127 Personel Amankan Pilkada Serentak